Beredar di media sosial Facebook yang menyebutkan behwa polisi akan menilang sebesar Rp 250 ribu kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut kendaraan.
Faktanya , dilansir dari kompas.com, Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo membantah bahwa polisi akan menilang pengendara motor yang melakukan “stut” motor. Stut motor sendiri artinya adalah mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain. Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraan. Polisi seharusnya memberikan pertolongnan, bukan penilangan. Sambodo kembali menegaskan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah menlakukan stut motor.
Informasi Laporan Hoaks 11 Juli 20222
