SEKILAS TENTANG PPID KABUPATEN DEMAK
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Belum Menemukan INFORMASI yang kamu cari?
Sesuai undang- undang yang berlaku di Kabupaten Demak, Permohonan Infomasi Publik harus sesuai SOP yang berlaku dan TANPA PUNGUTAN BIAYA apapun pada :
Senin - Kamis ( 09.00 - 15.00 WIB)
Hari Jum'at ( 09.00 - 11.00 WIB)
Permohonan Infomasi Pubik
Silahkan Isi dan tulis permohonan Informasi Publik di Form yang sudah kami sediakan !
Download Form Permohonan Informasi
Selain Permohonan Infomasi secara Online, kami juga melayani Permonan Informasi Publik yang Anda kirimkan ke Sekretariat PPID Kabupaten Demak. Silahkan Download Form Permoonan Informasi di bawah ini !
Download Formulir Keberatan Informasi
Bagi Pemohon Informasi yang kurang puas dengan jawaban atas permohonn informasi publim yang kami berikan dapat melakukan keberatan informasi dengan mengirim keberatan informasi dengan format formulir yang sudah kami sediakan
Jumlah Permohonan Informasi
Jumalh Permohonan Yang Di minta
Keberatan Informasi
Informasi di tolak
Pahami Dulu SOP Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Demak
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi Publik
- SOP Pelayanan permohonan Informasi Publik
- SOP Penanganan Keberatan informasi publik
- SOP Penyusunan daftar informasi dan Dokumentasi Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi informasi publik
- SOP Permohanan Informasi Publik Bagi Disabilitas
- SOP Akurasi Penyampaian Informasi Publik
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi No. 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemeriksaan setempat;
- Peraturan Komisi Informasi No. 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik;
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Keputusan Bupati Demak Nomor 488/279/2011 tentang Struktur Organisasi Pelayanan Informasi, Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Keputusan Bupati Demak Nomor 487.22/73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Demak Nomor 487.22/174 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu Pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Demak.
- Peraturan Komisi informasi No. 1 Tahun 2018 Tentang Standart Pelayanan Publik
- Peraturan Bupati Demak Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standart Layanan informasi Publik desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Demak.
- Keputusan Bupati Demak No.487.22/121 Tahun 2021 Tentang Pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasai Utama dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu pada badan publik di lingkungan pemerintah kabupaten Demak
- SK Admin PPID Kabupaten Demak
- Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 Tentang Standart Layanan Informasi Publik
MAKLUMAN PELAYANAN PPID KABUPATEN DEMAK
- Memberikan Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan cepat dan sederhana untuk di akses masyarakat.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar da tidak menyesatkan.
- merespon dengan cepat permintaan informasi yang di sampaikan baik secara langsung maupun media.
- Menyiapkan petugas pelayanan informasi publik yang berdedikasi dan siap melayani.
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana
TTD
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK