Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi, (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Senin - Kamis ( 09.00 - 15.00 WIB)
Hari Jum'at ( 09.00 - 11.00 WIB)
Silahkan Isi dan tulis permohonan Informasi Publik di Form yang sudah kami sediakan !
Selain Permohonan Infomasi secara Online, kami juga melayani Permonan Informasi Publik yang Anda kirimkan ke Sekretariat PPID Kabupaten Demak. Silahkan Download Form Permoonan Informasi di bawah ini !
Bagi Pemohon Informasi yang kurang puas dengan jawaban atas permohonn informasi publim yang kami berikan dapat melakukan keberatan informasi dengan mengirim keberatan informasi dengan format formulir yang sudah kami sediakan
MAKLUMAN PELAYANAN PPID KABUPATEN DEMAK
TTD
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DEMAK